POSMETRO MEDAN- Nama Teuku Yudhistira menjadi sorotan menyusul dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perselisihan terkait kepemimpinan dan penggunaan identitas organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO).
Dalam perkara dugaan pemerasan, Yudhistira disebut menggunakan profesinya sebagai wartawan untuk membuat pemberitaan yang diduga menekan sejumlah narasumber atau pihak perusahaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Atas dugaan tersebut, laporan telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kedua laporan itu masing-masing tercatat dengan Nomor LP/B/8407/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Hingga kini, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dan tanggapan pihak terlapor perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
PP IWO Bantah Yudhistira sebagai Ketua Umum
Persoalan lain yang turut menyeret nama Yudhistira adalah sengketa kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO).
Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) secara tegas membantah klaim Yudhistira yang mengaku masih menjabat sebagai Ketua Umum IWO.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Yudhistira telah kehilangan status keanggotaan sejak Juli 2023 sehingga tidak lagi memiliki legitimasi untuk menggunakan nama maupun atribut organisasi tersebut.
Menurut Dwi, IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang mandiri, demokratis, dan berbadan hukum.