POSMETRO MEDAN, Medan -
Pemko Medan melakukan sejumlah strategi dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain intensifikasi dan ekstensifikasi, juga melalui peningkatan mutu pelayanan dan sumber daya manusia. Kemudian melaksanakan sosialisasi pajak (retribusi) daerah secara berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra atas Ranperda Kota Medan tentang Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (6/10/2025).
Selain itu, ungkap Rico Waas, Pemko Medan juga melakukan pengawasan atas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selanjutnya berkolaborasi dengan stakeholder lain seperti Polresta, Kejari dan Kodim dalam kegiatan penagihan tunggakan dan penegakan Peraturan Daerah.
"Tidak itu saja, Pemko Medan juga melaksanakan validasi dan updating terhadap data objek pajak, serta melaksanakan operasi sisir terhadap objek pajak daerah," kata Rico Waas yang hadir didampingi Sekda Wiriya Alrahman serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan camat.
Menanggapi pertanyaan mengenai program penanggulangan kemiskinan, Rico Waas menjelaskan, Pemko Medan melakukan berbagai program strategis, di antaranya pelatihan keterampilan, penanganan stunting, penguatan UMKM, serta pembangunan infrastruktur.
Di samping itu, Rico Waas menyampaikan, Pemko Medan juga menghadirkan Asuh Stunting, pemberian bantuan Pendidikan kepada siswa kurang mampu, penyaluran bantuan sosial langsung tunai, serta penyediaan pelatihan dan sertifikasi kerja secara gratis yang tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, menanggapi mengenai implementasi penyusunan Rancangan APBD yang merupakan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Rico Waas menerangkan, penyusunan anggaran melalui penetapan kebijakan anggaran yang sesuai dengan arah pembangunan daerah secara partisipatif dan berbasis data sehingga setiap program yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat.
"Dalam alokasi dan distribusi anggaran disusun secara adil dan proporsional berdasarkan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah," jelasnya.
Sementara, imbuh Rico Waas, fungsi stabilisasi diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan kesinambungan program jangka panjang. Dengan mengkonfigurasikan seluruh fungsi secara harmonis, maka penyusunan APBD menjadi instrumen yang tidak hanya administratif tetapi juga strategis dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah secara berkelanjutan.