POSMETRO MEDAN,Medan- Program Perhutanan Sosial yang tengah digodok DPRD Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumut mendapat sorotan serius dari anggota DPRD Sumut Fraksi PAN, Yahdi Khoir Harahap.
Ia mengingatkan agar peluang masyarakat dalam mengelola kawasan hutan jangan sampai disusupi oleh "penumpang gelap".
Menurut Yahdi, kebijakan Perhutanan Sosial yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial harus dijaga agar benar-benar berpihak kepada masyarakat sekitar hutan.
"Kita berharap peluang masyarakat dalam mengelola perhutanan sosial jangan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok tani hutan, padahal di belakangnya ada kepentingan pengusaha atau pemodal besar untuk eksploitasi," ujarnya kepada Posmetro Medan, Rabu (10/10/2025).
Pernyataan Yahdi ini menegaskan komitmen DPRD Sumut agar pengaturan perhutanan sosial nantinya tidak hanya memberikan akses legal, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat adat dan petani hutan yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
Kebijakan Perhutanan Sosial sendiri merupakan program nasional yang bertujuan memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari.
Namun dalam praktiknya, tak sedikit pihak yang mencoba "menunggangi" program tersebut untuk kepentingan bisnis, terutama di wilayah yang memiliki potensi hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, dan tanaman obat.
Karena itu, Yahdi menilai Ranperda ini penting untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan izin oleh pihak yang tidak berhak.
"Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga sumber kehidupan. Perhutanan sosial harus membawa kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan kelestarian hutan," tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Sumut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan untuk menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut, Biro Hukum Setdaprovsu, serta sejumlah Balai Pengelolaan Hutan.