POSMETRO MEDAN,Medan– Suasana rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara siang itu terasa tegang. Angka Rp3,1 triliun yang disebut Menteri Keuangan sebagai dana "mengendap" di bank daerah menjadi sorotan tajam publik.
Namun, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, menepis isu tersebut dengan nada penuh kehati-hatian. "Itu bukan sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi Sumut," ujarnya.
Pernyataan Ihwan bukan tanpa dasar. Ia hadir dalam forum Banggar bersama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Hariyanto Sihotang, setelah melakukan serangkaian klarifikasi langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Direksi Bank Sumut.
"Kami sudah konfirmasi. Dana atas nama Pemprov Sumut saat ini hanya sekitar Rp1 triliun lebih, seluruhnya dalam bentuk giro, bukan deposito. Jadi tidak benar kalau dana Rp3,1 triliun itu milik Pemprov saja," kata Benny dalam forum terbuka di DPRD Sumut, Rabu (22/10/2025) malam.
Menurut penelusuran Fraksi Gerindra, kekeliruan muncul dari data yang bersumber dari Bank Indonesia. Dalam sistem BI, simpanan seluruh pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—kerap tercatat secara agregat dengan nama "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara."
"Jika data itu ditarik secara agregat, maka akan muncul angka Rp3,1 triliun. Padahal di dalamnya termasuk simpanan milik Kota Medan, Deli Serdang, dan daerah lainnya," jelas Benny.
Dengan kata lain, angka Rp3,1 triliun bukanlah dana yang ditimbun Pemprov Sumut, melainkan gabungan simpanan lintas daerah yang secara administratif tercatat di bawah satu label wilayah.
Isu paling panas dalam polemik ini adalah tudingan bahwa dana pemerintah sengaja disimpan dalam bentuk deposito untuk mengejar bunga. Di sinilah Fraksi Gerindra mengambil posisi tegas.
"Kalau pun ada dana disimpan dalam deposito, kami akan mempertanyakannya keras. Pemerintah daerah bukan lembaga keuangan. Uang rakyat harus segera kembali ke rakyat, bukan jadi alat mencari bunga," tegas Benny.
Sementara itu, Ihwan Ritonga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta BKAD membuka data kas daerah secara transparan di depan rapat Banggar, termasuk rincian penempatan dana dan alasan administratifnya.