POSMETRO MEDAN,Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Adies Kadir, anggota DPR dari Fraksi Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, Adies kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Sidang putusan MKD digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dan dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya.
Sidang tersebut dihadiri langsung lima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu, yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN).
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta yang bersangkutan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan. Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang yang sama, MKD juga menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Adang menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa keduanya menjadi korban narasi menyesatkan yang menyebar di media sosial.
Narasi itu menuding para anggota DPR berjoget di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025 karena adanya isu kenaikan gaji dan tunjangan dewan.
"Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan," ujar Adang.
Sebelumnya, MKD telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pelanggaran etik tersebut.
Dalam keterangannya, Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan DPR dalam sidang 15 Agustus lalu.