POSMETRO MEDAN,Medan – DPRD Sumatera Utara memasuki babak penting dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Rapat paripurna kali ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum strategis yang membahas dua hal besar: penataan ulang landasan hukum Bank Sumut dan penguatan struktur permodalannya.
Di tengah dinamika politik dan ekonomi daerah, Ketua Bapemperda Sumut, Dharma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., tampil memimpin jalannya pembahasan dan mengawal arah perubahan yang dinilai krusial bagi masa depan Bank Sumut.
Sejak pagi, suasana ruang sidang terasa berbeda. Para legislator, pimpinan dewan, serta perwakilan eksekutif daerah mengikuti pemaparan agenda demi agenda.
Sidang dibuka dengan penyampaian Ranperda Usul Inisiatif DPRD tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda), sebuah regulasi yang diinisiasi Bapemperda untuk menyesuaikan bentuk badan hukum Bank Sumut dengan perkembangan kebutuhan industri perbankan.
Dalam penyampaiannya, Dharma menegaskan bahwa perubahan menuju Perseroda bukanlah sekadar perubahan nomenklatur, melainkan upaya menuju tata kelola yang lebih modern, peningkatan fleksibilitas investasi, dan penciptaan ruang pertumbuhan yang lebih progresif bagi Bank Sumut.
"Bank daerah harus bergerak seirama dengan industri perbankan nasional. Kita ingin Bank Sumut tidak hanya bertahan, tetapi mampu berlari," ujar Dharma tegas.
Agenda berikutnya adalah penjelasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam PT Bank Sumut. Sebelum penyampaian ranperda tersebut, sidang mendengarkan Laporan Hasil Kajian Bapemperda, sebuah dokumen analitis yang menjadi dasar pembentukan kebijakan legislasi.
Kajian tersebut memuat analisis menyeluruh mengenai kondisi permodalan Bank Sumut, proyeksi ekspansi usaha, ketahanan risiko, potensi peningkatan PAD, hingga simulasi dampak ekonomi jangka panjang. Seluruh analisis disusun dengan pendekatan teknokratis dan prinsip kehati-hatian.
"Penyertaan modal bukan sekadar angka. Ia adalah investasi politik, ekonomi, dan sosial. Kita ingin memastikan setiap rupiah milik rakyat kembali menjadi manfaat bagi rakyat," ujar Dharma.
Melalui proses legislasi yang sistematis dan bertahap, DPRD Sumut memastikan bahwa kebijakan penyertaan modal tidak membebani fiskal daerah, tetapi menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Bank Sumut sebagai BUMD strategis yang menopang pertumbuhan ekonomi daerah.