POSMETRO MEDAN,Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Ade Jona Prasetyo, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kawasan Raja Ampat dari ancaman eksploitasi.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumut itu menyatakan bahwa Raja Ampat adalah harta karun biodiversitas Indonesia yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat, dan tidak sepatutnya menjadi target eksploitasi.
"Raja Ampat bukan untuk dieksploitasi. Ia adalah harta karun biodiversitas Indonesia yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat," ujar Ade Jona dalam pernyataannya.
Ia menyoroti langkah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap aktivitas tambang di lima pulau di kawasan Raja Ampat.
Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan langkah krusial dan harus dilaksanakan secara transparan serta berpihak kepada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.
"Transparansi, keberpihakan pada lingkungan, dan perlindungan masyarakat lokal harus jadi prioritas," tegas Ade Jona.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan adalah bagian dari kepentingan nasional. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh arah kebijakan tersebut.
"Fraksi Gerindra akan terus memastikan tiap kementerian menjalankan kebijakan sesuai visi besar tersebut, bukan sebaliknya," tegasnya.
Ade Jona juga menekankan bahwa Raja Ampat seharusnya menjadi prioritas utama dalam agenda perlindungan lingkungan nasional, bukan sasaran eksploitasi industri yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Sekadar diketahui, aktifitas penambangan nikel di beberapa pulau seperti Gag, Manuran, dan Batang Pele terus meluas. Luas izin tambang kini mencapai lebih dari 22.420 ha, dengan tiga kali lipat ekspansi sejak 2020—menyebabkan deforestasi, peningkatan sedimentasi, dan kerusakan terumbu karang akibat limpasan lumpur.