POSMETRO MEDAN, Tangerang-Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Lapas Kelas I Tangerang pada 11–13 Maret 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Maruli Siahaan yang juga merupakan Kombes Pol (Purn) bergelar doktor hukum itu meninjau secara langsung kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan paradigma baru sistem pemidanaan.
Hal itu seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana yang menekankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam pertemuan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama. Di antaranya terkait kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan, kesiapan sumber daya manusia, pelayanan terhadap warga binaan, serta pentingnya penguatan program pembinaan dan rehabilitasi.
Menurut Maruli Siahaan, pengawasan yang dilakukan DPR RI bertujuan memastikan sistem pemasyarakatan mampu menjalankan perannya secara optimal, tidak hanya sebagai tempat menjalani hukuman tetapi juga sebagai ruang pembinaan bagi para warga binaan.
Ia berharap melalui pengawasan yang dilakukan Komisi XIII DPR RI, sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat semakin kuat, humanis, serta berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan demikian, para warga binaan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif setelah menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.(RED)