POSMETRO MEDAN-Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Dirgakkum Korlantas Polri di Aula Madellu, Lt. 4 Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam upacara itu, jabatan Dirgakkum Korlantas Polri diserahterimakan dari Brigjen Pol. Faizal ke Kombes Pol. I Made Agus Prasatya.
Dalam amanatnya, Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) menegaskan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Makanya, seluruh jajaran penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Selain itu, seperti dikutip POSMETRO MEDAN dari humas.polri.go.id pada Jumat 12 Juni 2026, Kakorlantas menekankan pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Diketahui, penunjukan Kombes Pol. I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri tidak terlepas dari rekam jejak dan kontribusinya dalam berbagai program strategis di bidang lalu lintas.
Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah terwujudnya reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Perjalanan ini dimulai sejak tahun 2020 ketika dirinya dipercaya merintis kerjasama lintas lembaga dalam pengelolaan dana tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pengembangan ETLE Nasional Presisi.
Puncak dari perjuangan panjang itu ditandai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan PNBP Tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif.