POSMETRO MEDAN- Penunjukan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menempatkan namanya di tengah perhatian publik.
Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini berada di sisi berbeda dalam proses penegakan hukum, yakni memberikan pembelaan kepada tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mulai mendampingi pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).
Dia mengungkapkan telah menerima surat kuasa sehari sebelumnya setelah Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum dengan alasan kesehatan.
Menurut Febri,-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Inberita.com yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026-- dirinya bersama tim diminta memberikan pendampingan hukum secara profesional selama seluruh proses penyidikan berlangsung.
Ia juga menyampaikan kliennya berharap penanganan perkara dilakukan secara adil dengan mengedepankan fakta-fakta hukum yang objektif.
Penunjukan itu sekaligus menambah daftar perkara besar yang pernah ditangani Febri Diansyah setelah memutuskan berkarier sebagai advokat.
Sekadar diketahui, perjalanan profesinya pun menjadi perhatian karena menunjukkan perubahan dari pengawas praktik korupsi menjadi pembela dalam proses peradilan.
Lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983, Febri Diansyah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2007.
Setelah lulus, dia bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi masyarakat sipil yang selama ini dikenal aktif mengawasi praktik korupsi di Indonesia.