POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Sebanyak 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil diungkap Polres Tanjungbalai dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka beserta barang bukti narkotika.
Keberhasilan itu disampaikan Wakapolres Tanjungbalai Kompol MP Pardede SH mewakili Kapolres Tanjungbalai saat konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Kompol Pardede mengatakan, selama kurang lebih 20 hari pelaksanaan KRYD, personel Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap belasan kasus narkotika yang melibatkan 19 tersangka.
"Selama operasi KRYD berlangsung, kami berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan total 19 tersangka," ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 176,79 gram dan delapan butir pil ekstasi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," katanya.
Saat ini seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atas para tersangka. (Eko)