Posmetro Medan , BINJAI - Dua wanita Heni (38) dan adiknya Sona mengadu ke DPRD Kota Binjai setelah mengalami intimidasi dan upaya pengusiran dari rumah yang telah ditempati keluarganya selama 84 tahun.
Di DPRD Binjai beruntung keduanya bertemu satu anggota DPRD dari PKS yakni Fitri , Rabu,(3/5/2026)
Heni menduga tindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai suruhan seseorang berinisial Doli.
Heni menjelaskan bahwa rumah yang kini menjadi polemik tersebut telah ditempati orang tuanya sejak tahun 1942. Saat ini, ibunya, Ramlah, telah berusia 84 tahun dan masih tinggal di rumah tersebut.
Menurut Heni, keluarganya pernah didatangi oleh sejumlah petugas yang mengatasnamakan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu, kata dia, keluarganya diminta meninggalkan rumah dan ditawari uang ganti rugi sebesar Rp5 juta.
"Kami pernah didatangi pihak yang mengaku dari Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Saat itu kami diminta meninggalkan rumah dan diberi tawaran ganti rugi Rp5 juta. Belakangan kami menduga kedatangan mereka atas permintaan Doli," ujar Heni.
Tak hanya itu, Heni juga mengaku keluarganya beberapa kali mendapat tekanan dari sejumlah pria yang disebut berasal dari kawasan Pajak Tavip dan diduga bertindak atas suruhan pihak yang sama.
"Kami merasa ditindas dan diintimidasi. Karena itu kami datang ke DPRD Kota Binjai untuk mencari keadilan. Rumah itu sudah ditempati keluarga kami sejak tahun 1942. Ayah kami dahulu bekerja di Bioskop Ria. Syukurlah, saat datang ke DPRD kami diterima dan ditampung pengaduannya oleh Ibu Fitri dari Fraksi PKS," katanya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi PKS, Fitri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Heni dan keluarganya.
Menurut Fitri, persoalan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut guna mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.