POSMETRO MEDAN
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 dengan terdakwa Fauzan Lubis kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (3/6/2026) Sore.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tersebut adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Lusiana Verawati Siregar, Vina Angelina Bangun, Reza Rizaldy Kartiwa, dan Herianto.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal yang juga disebut sebagai Ketua Tim Peremajaan Sawit, serta pejabat yang menggantikan posisi Fauzan Lubis sebagai koordinator bidang administrasi pada tahun 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Fauzan Lubis didakwa saat menjabat Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal sekaligus Koordinator Bidang Administrasi Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dan petugas pendamping penilai kemajuan fisik kegiatan yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).