Posmetro Medan, Sibolga - Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai baru langkah awal untuk membongkar dugaan jaringan penyimpangan yang lebih luas.
Rahmad Selaku Ketua Umum HMI Cabang Sibolga -Tapanuli Tengah, mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN dan sejumlah pejabat lainnya harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program tersebut, khususnya terkait penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Kejaksaan Agung yang telah berani menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja. Jika benar terdapat praktik pengaturan titik, penyalahgunaan kewenangan, serta intervensi dalam penunjukan mitra SPPG, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu," tegasnya
Rahmad menegaskan bahwa dugaan jual beli titik dan pengondisian yayasan mitra SPPG merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat dan generasi muda Indonesia.
"Jangan biarkan program yang digagas untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ladang bancakan. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi mafia anggaran dalam Program MBG. Siapa pun yang terlibat, dari tingkat pusat hingga daerah, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.
Selanjutnya, HMI Sibolga -Tapanuli Tengah mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jaringan dan pelaksanaan SPPG di berbagai wilayah Indonesia khususnya di Sibolga -Tapanuli Tengah, Sumatera Utara guna memastikan apakah praktik serupa juga terjadi di daerah.
"Apabila persoalan utama dalam kasus ini berkaitan dengan pengaturan titik dan penunjukan mitra SPPG, maka pemeriksaan harus diperluas ke seluruh wilayah. Semua BGN daerah, pengelola SPPG, yayasan mitra, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari skema tersebut wajib diperiksa. Hukum tidak boleh tebang pilih.
HMI Cabang Sibolga -Tapanuli Tengah juga meminta pemerintah daerah/kota untuk melakukan evaluasi total terhadap mekanisme verifikasi, pengawasan, dan penunjukan mitra dalam Program MBG agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Kami mengingatkan bahwa korupsi dalam program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Karena itu, Kejaksaan Agung harus bertindak tegas, profesional, dan transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini."pungkas Rahmad. ( Gab)