POSMETRO MEDAN– Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Manduamas membongkar makam (ekshumasi) terhadap jenazah Boy Simamora (20).
Peristiwa pembongkaran makam itu terjadi di Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (4/6/2026).
Langkah hukum ini diambil berdasarkan permohonan resmi pihak keluarga yang mencabut surat penolakan otopsi sebelumnya.
Keluarga berharap proses ini dapat memberikan kejelasan terkait penyebab pasti kematian korban yang dinilai mengalami kejanggalan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel seperti disampaikan Humas Polres Tapanuli Tengah yang dimuat dipostingan anonim Facebook@ Polres Tapanuli Tengah seperti terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 6 Juni 2026 mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel gabungan Polres Tapteng dan Polsek Manduamas yang dipimpin Kapolsek Manduamas, AKP Marulitua Simanjorang.
Peristiwa bermula saat Kepala Desa Sampang Maruhur, Master Rudi Sigalingging, melaporkan ada warga yang belum kembali ke rumah pada Rabu 27 Mei 2026 sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, korban bersama beberapa rekannya diketahui masuk ke area perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB diduga untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun, sekira pukul 02.00 WIB, petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli memergoki aksi tersebut.
Saat hendak diamankan, para pelaku melarikan diri dengan cara melompati parit pembatas keluar dari lahan perkebunan.
Saat pelarian berlangsung, salah satu rekan korban sempat mendengar suara benda jatuh ke dalam Sungai Saga Matua.
Petani Lihat Seekor Buaya