POSMETRO MEDAN– Polres Simalungun menegaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Prosedurnya mulai dari tindakan penangkapan oleh Polsek Tanah Jawa hingga pelimpahan penanganan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba seperti dituangkan di postingan anonim Facebook @Polres Simalungun sebagaimana terlihat Posmetro Medan Sabtu 6 Juni 2026 menegaskan perkara narkotika bukan perkara sederhana yang bisa disimpulkan secara tergesa-gesa hanya karena belum seluruh detail disampaikan ke ruang publik.
Dia menekankan proses penanganan perkara narkotika butuh tahapan pemeriksaan yang cermat, mulai dari pemeriksaan terduga pelaku, penelitian barang bukti, pengembangan asal-usul barang haram, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.
"Kami berharap wartawan berpikir jernih dan bekerja secara profesional. Jangan saat proses penyelidikan masih berjalan, lalu membuat kesimpulan sendiri seolah-olah minim informasi. Itu tidak tepat," ujar AKP Verry Purba.
AKP Verry Purba menambahkan, pihaknya tak pernah menutup ruang komunikasi terhadap pers.
Bahkan, kata dia, pihaknya selalu transparan bagi wartawan yang ingin memperoleh penjelasan langsung dan berimbang dari sumber resmi.
"Kalau memang membutuhkan atau perlu mendapatkan informasi, rekan-rekan pers boleh datang ke Ruangan Humas Polres Simalungun. Kami akan jawab pertanyaan rekan-rekan pers sekalian. Jangan hanya bermodal HP, lalu menyimpulkan sendiri sebuah perkara yang masih berproses," pinta AKP Verry Purba.