Korupsi Penguasaan Suaka Margasatwa Langkat

Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara, Wajib Ganti Rp856,8 Miliar

Administrator - Jumat, 20 Juni 2025 15:49 WIB
Istimewa.
Dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

POSMETRO MEDAN,Medan - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, salah satu terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, terdakwa Akuang juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesarRp856,8 miliar.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara.

Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap JPU Bambang didampingi T. Adlina di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6/2025).

Selain penjara, Akuang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Akuang membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp856,8 miliar.

"Membebankan kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar. Maka, total kerugian negara yang tercipta adalah Rp856,8 miliar," ujar Bambang.

"Dengan ketentuan, sambung JPU, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak membayar UP, maka harta kekayaannya disita untuk memenuhi pembayaran UP. Dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak memenuhi untuk pembayaran UP, maka harus dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," tambah Bambang.

Dalam pertimbangan, jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa menguasai lahan milik negara di kawasan hutan lindung tepatnya Suaka Margasatwa, terdakwa tidak ada sedikit pun mengembalikan kerugian negara, serta terdakwa sudah menikmati hasil dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung suaka margasatwa," katanya.


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait