POSMETRO MEDAN-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial JP oleh Unit Reskrim Polsek Pahae Jae menuai sorotan dari pihak korban.
Proses hukum yang dinilai lamban serta adanya perubahan pasal dalam penyidikan memicu desakan agar perkara itu ditarik dan ditangani langsung Polres Tapanuli Utara (Taput).
Kekecewaan pihak korban mencuat setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/12/V/2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026 yang diterbitkan Polsek Pahae Jae.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi terkait peristiwa tersebut telah resmi terdaftar sejak 12 April 2026 dengan Nomor: LP/B/6/IV/2026/SPKT/POLSEK PAHAE JAE/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Meski status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak awal Mei 2026, hingga kini belum terdapat perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.
Selain lambatnya proses penanganan, pihak korban juga mempertanyakan perubahan pasal yang digunakan dalam penyidikan.
Pada laporan awal, peristiwa yang dialami JP dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Namun dalam perkembangan penyidikan, perkara itu disebut menggunakan pasal dugaan penganiayaan.
Perubahan itu menimbulkan pertanyaan dari pihak korban karena Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan memiliki unsur hukum serta ancaman pidana yang berbeda.
"Kami melihat adanya ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini. Demi kepastian hukum yang transparan dan akuntabel, kami berharap Kapolres Tapanuli Utara dapat mempertimbangkan untuk menarik kasus ini agar ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Taput," ujar salah seorang kerabat korban yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (8/6/2026).