POSMETRO MEDAN- Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Sidikalang Kota, Polres Dairi.
Seorang terduga pelaku ditangkap dalam perkara pencurian pagar besi yang sempat viral di media sosial Facebook.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil meringkus terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sigap tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sidikalang Kota AKP H. Hutasoit, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fresnel J. Manik, S.H., M.H., bersama personel Polsek Sidikalang Kota.
Kasus pencurian itu terjadi di rumah milik Sofuan Taufik Ujung, yang berlokasi di Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Seperti postingan di Facebook @Sidikalang Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 10 Juni 2026, peristiwa ini kemudian ramai diperbincangkan warga di media sosial hingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke polisi.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/17/VI/2026/SPKT/Polsek Sidikalang Kota/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 8 Juni 2026.
AKP H Hutasoit selaku Kapolsek Sidikalang Kota menjelaskan pihaknya menerima laporan dari korban pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
"Begitu laporan diterima, personel segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan," ujar AKP H Hutasoit.