POSMETRO MEDAN- Wesly Silalahi SH MKn, Wali Kota Pematangsiantar bersama sejumlah unsur Forkopimda hadir di acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa 9 Juni 2026 sore.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus pengungkapan di sejumlah lokasi di Kota Pematangsiantar.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu, ganja 77.836,92 gram atau sekitar 77,8 kilogram dan sabu-sabu 1.122,69 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Wesly Silalahi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi ke Polres Pematangsiantar dan seluruh jajaran aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memberantas peredaran narkotika di kota ini.
Wesly Silalahi dalam postingan di Facebook @Pemko Pematangsiantar yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 10 Juni 2026 mengutarakan, pemusnahan barang bukti narkotika bukan sekadar kegiatan seremonial atau bagian proses hukum semata.
Namun, kata dia, lebih dari itu. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama tak ada ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota ini.
Wesly Silalahi mengajak semua untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan terhadap ancaman narkoba.
"Kepada generasi muda Kota Pematangsiantar, saya ingin menyampaikan masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena sekali terjerumus maka dampaknya dapat menghancurkan masa depan yang telah dibangun susah payah. Akhir kata saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pematangsiantar bersama seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi yang terus dilakukan dalam memberantas peredaran narkoba di kota yang kita cintai ini."
Sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, polisi mengamankan 9 tersangka, dan 3 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.
Pemusnahan barang bukti, sebut Sah Udur, merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.