Posmetro Medan, Tanah Karo - Kepala Puskesmas Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo Dr. Diah Pitaloka Tarigan diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan alasan mengurus dokumen akreditasi dan pembimbing bagi 40 pegawai puskesmas melakukan pengutipan biaya sebesar Rp 12.600.000.
"Dari informasi yang kami peroleh dari tim pembimbing hanya Rp 4.750 .000. Juga intimidasi dan tekanan sering dilakukan terhadap pegawai yang dianggap kritis terhadap kebijakan kepala puskesmas," kata salah satu pegawai di lingkungan puskesmas tersebut sembari meminta indentitasnya disembunyikan, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut dikatakan pegawai tersebut bahwa penggunaan Dana BOK juga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaannya, namun sang kepala Puskesmas Dolat Rakyat itu terkesan kebal hukum dan sepertinya semua bisa dia atur mulai dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo sampai Inspektorat sehingga selalu lolos dari pemeriksaan.
"Yang lebih sadisnya lagi kelakuan kepala Puskesmas Dolat Rakyat mengeluarkan surat keputusan nomor 440.367/UPTD-KES/PUSK -DR/VIII/2024 tentang penetapan tim cluster Integrasi layanan primer (ILC) tidak menyertakan orang-orang atau pegawai yang dinilai tidak pro kebijakan sang Kapus," ujar pegawai tersebut.
Diketahui ternyata kepala Puskesmas Dolat Rakyat tersebut sering tidak berada di lokasi dan pegawai disana selalu menutup-nutupi keberadannya.
"Tadi ada kok pak, tanyalah pegawai yang lain, saya tadi tak nampak," ujar piket jaga yang tidak memakai pakaian dinas, Kamis (27/3/2025).Sementara Ibrenaita br Ginting yang mengaku menangani kotak saran dan keluhan pelayanan kepada wartawan mengatakan, Kepala Puskesmas sedang keluar bersama orang dari Kantor Bupati. Begitu wartawan pulang melalui salah satu pegawai mengatakan tadi pas kalian datang kepala puskesmas sengaja tak mau ketemu wartawan. "Kemarin saja datang pemeriksaan dari Inspektorat Ibuk itu tak ada terlihat hadir," ujarnya.
Ketika hal tersebut diatas di konfirmasi melalui whatsspp kepada Dr. Diah Pitaloka Tarigan, Kamis (27/3/2025) pukul 13.58 WIB tidak merespon dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan. (mrk)