POSMETRO MEDAN- Seorang warga bernama Lamria Manullang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakoni secara bersama-sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut keterangan korban, seperti dimuat postingan anonim Facebook @Sidikalang Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN Kamis 11 Juni 2026, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026.
Saat itu, Lamria Manullang mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area itu.
Dia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang-barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati.
Tetangga itu menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.
Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok.
Merasa haknya dilanggar, Lamria Manullang berusaha membuka gembok itu.
Tak lama kemudian, Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan tiba di tempat yang langsung menanyakan tindakan korban.