POSMETRO MEDAN-Penawar harga terendah dinyatakan kalah tender lewat argumen yang dicap tak jelas. Demikian latar manajemen PT Arfa Rizki Bersaudara menyoal kinerja pokja panitia tender pembangunan Nias Utara, kabupaten tertinggal di Tanah Air.
Lewat surat bernomor 008/S/PT ARB/VI/2026, perusahaan konstruksi asal Medan itu resmi melayangkan sanggahan terhadap Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara).
Sanggahan PT Arfa Rizki Bersaudara (PT ARB) menyoal hasil evaluasi pokja terhadap tender pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Tuhemberua - Lotu di Kabupaten Nias Utara.
Sanggah bermula ribut peserta tender ini
terjadi seiring pokja baru-baru ini menetapkan PT Adidaya Cipta Sentosa sebagai pemenang lelang pekerjaan gawe Dinas Bina Marga - Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara (Sumut) itu.
Data situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Sumut menyebut tender proyek infrastruktur ber-budget Rp 28 miliar ini diikuti 33 perusahaan. Dana itu bersumber dari APBD Sumut 2026.
PT Adidaya Cipta Sentosa keluar sebagai pemenang justru setelah perusahaan asal Tangerang itu memberikan harga penawaran tertinggi kedua, yaitu Rp 27 miliar. Persisnya Rp 27.473.307.677.
Sementara PT ARB menjadi penawar harga terendah kedua, yaitu Rp 26 miliar. Rincinya Rp 26.350.481.624.
Temuan hasil tender mengancam mutu pembangunan Nias Utara ini turut bikin bingung salah satu tokoh muda di sana, Moses Bate'e. Dia mengaku sulit memahami tender membangun jalan di kampung halamannya itu berakhir dengan kemenangan perusahaan yang akan menyedot anggaran paling banyak.
"Secara efisiensi yang masuk dalam prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemenang tender seharusnya perusahaan yang bisa memberi selisih harga yang menguntungkan negara. Dari sisi itu, tender pemprovsu ini jelas bermasalah bahkan patut diduga ada persekongkolan," kata Bate'e dalam wawancara via telepon dengan wartawan di Medan, Selasa sore (16/6/2026).