POSMETRO MEDAN-Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi mencopot Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik, setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan yang bersangkutan mengakui adanya tindakan yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan untuk kepentingan pribadi.
Mixnon Andreas Simamora (foto), selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun menegaskan pencopotan ini sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat.
Menurutnya, Julita Dananik mengakui sebagian tuduhan yang dialamatkan kepadanya, namun membantah isu yang menyebut keterlibatan Bupati Simalungun maupun pihak lain dalam perkara itu.
Meski begitu, pengakuan ini dinilai telah menjadi dasar adanya pelanggaran disiplin sehingga Pemkab Simalungun memutuskan untuk memberhentikan Julita Damanik dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan.
Selain pencopotan ini, seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 21 Juni 2026, Inspektorat Kabupaten Simalungun juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku telah menyerahkan uang terkait dugaan transaksi jabatan.
ASN itu, kata Sekda, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan Senin mendatang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya penyerahan uang sekitar Rp60 juta oleh seorang ASN dengan harapan memperoleh jabatan Kepala Puskesmas.