POSMETRO MEDAN- Pemkab Dairi, lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Dairi memastikan memberikan pendampingan penuh terhadap korban kekerasanseksual yang kini sedang hamil 36 minggu.
Pemkab, kata Kepala Dinas P3AP2KB Dairi, dr Nita Sitohang, seperti dalam postingan anonim Facebook @Sidikalang Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 25 Juni 2026, konsern mendampingi anak korban kekerasanseksual berumur 15 tahun dan sudah hamil 36 minggu.
Pihaknya mengaku bakal mendampingi korban hingga melahirkan dan setelah melahirkan.
"Anaknya sudah dikoordinasikan ke Dinas Sosial."
Pendampingan itu, maksudnya, berupa pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, pendidikannya dan rehabilitasi sosial.
"Terutama pendampingan untuk anak yang akan dilahirkan nanti," ujarnya.
Sekadar diketahui peristiwa ini sudah diterima Polres Dairi sesuai nomor laporan LP/B/191/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 21 Mei 2026 tentang persetubuhan anak /pasal 473 dari UU No. 1 tahun 2023.***