POSMETRO MEDAN- Polres Dairi menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Sidikalang masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan penyidik Satreskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk gelar perkara yang menetapkan 3 orang sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau anak pelaku.
"Dari 4 orang yang dilaporkan, hasil gelar perkara menetapkan 3 orang sebagai anak pelaku, yaitu berinisial ES, JS, dan AS. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar AKP Syahril Ramadhandalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 1 Juli 2026.
Dia menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 2 orang anak pelaku, yakni ES dan JS.
Keduanya juga telah menjalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berkedudukan di Rutan Kelas IIB Sidikalang sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara anak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sementara itu, satu orang anak pelaku berinisial AS belum memenuhi panggilan penyidik. Terhadap yang bersangkutan, penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
AKP Syahril Ramadhan menegaskan Polres Dairi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.