POSMETRO MEDAN,Pematangsiantar– Personel piket Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Pematangsiantar **AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH** melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. dalam unggahan di media sosial Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang dipantau POSMETRO MEDAN, Selasa (30/6/2026), menjelaskan bahwa laporan awal disampaikan oleh seorang pria berinisial DP melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar segera meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Martoba yang kemudian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di TKP, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Kepada polisi, DP mengaku baru pulang ke rumah usai bepergian dan mendapati pintu rumahnya telah dalam kondisi rusak yang diduga akibat aksi pencurian.
Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan awal, personel Polsek Siantar Martoba selanjutnya mengarahkan serta mendampingi pelapor untuk membuat Laporan Polisi (LP) sebagai dasar proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta memastikan ada atau tidaknya barang yang hilang akibat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. (DP)