POSMETRO MEDAN, Langkat - Menindaklanjuti dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) di Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Rabu ( 1/7/2026).
Kepada awak media, Andre menyampaikan bahwa laporan tersebut disampaikan langsung ke petugas resepsionis Kantor inspektorat Kabupaten Langkat, dan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di kirim Lewat pos Indonesia.
Laporan tersebut diajukan sebagai permohonan agar kedua lembaga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dan dugaan kelalaian pelayanan publik dalam proses penyaluran Bantuan Sosial yang mengakibatkan salah seorang warga, Herna Wati, baru menerima surat undangan dan bantuan pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.
Andrean menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya pemeriksaan yang objektif berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan prosedur, maka harus diberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andrean.
Menurut Andrean, penyaluran Bantuan Sosial merupakan program pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa setiap perangkat desa memiliki kewajiban memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan atau terlambat menerima haknya akibat kesalahan dalam pendistribusian surat undangan.
Andrean juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan, tetapi juga terhadap mekanisme pendataan penerima bantuan sosial di Desa Paya Rengas.
Menurutnya, informasi mengenai masih adanya warga yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Kami berharap seluruh proses pendataan dan penyaluran Bantuan Sosial dievaluasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, segera diperbaiki. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tujuan kami adalah memperbaiki pelayanan publik agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu," kata Andrean.