POSMETRO MEDAN- Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Timbang Galung AIPTU Deddy Syam menuntaskan persoalan selisih paham warga Jalan Silimakuta Belakang dengan mediasi.
Masalah selisih paham itu diselesaikan pada Selasa 30 Juni 2026 sebagaimanadalam postingan anonim facebook @polres pematangsiantar bersama masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 1 Juli 2026.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH dalam laporannya menyebut proses mediasi itu berlangsung di Kantor Kelurahan Timbang Galung, Jalan Menambin Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dalam mediasi itu Bhabinkamtibmas hadir bersama Lurah Timbang Galung Syafrizal Hasibuan SE, Bhabinsa Sertu Hadan Rahmud dan Kepling 1 Richard Junaidi Harahap
Warga yang selisih paham antar keluarga itu yakni pihak I inisial DLselaku sepupu dan Pihak II berinisial AL selaku keponakan.
Setelah mediasi kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan selisih paham itu secara kekeluargaan dengan kesepakatan yakni tidak parkir mobil di sepanjang Jalan rumah Jalil, melakukan perawatan jalan bersama dan menembok ulang pembatas jalan setinggi 1 batu.
"Selama kegiatan mediasi itu berjalan lancar dan situasi aman terkendali," jelas IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH.***