POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias Don (46), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka merupakan warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial R alias Don diduga kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Anggur, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur," ujar AKP Yudi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1 gram, satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu ball plastik klip bening ukuran kecil kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, satu unit telepon seluler merek Nokia, serta uang tunai sebesar Rp446.000.
"Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja tepat di hadapan tersangka," kata AKP Yudi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya milik tersangka dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat diinterogasi, R alias Don mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.