POSMETRO MEDAN,Jakarta - KPK mengungkap Bupati LangkatSyah Afandin (SAF) tak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Syah Afandin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Taufik menerangkan salah satunya Syah Afandin diduga menerima gratifikasi terkait pengisian jabatan.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.
Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Syah Afandin melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.
Kemudian, Syah Afandin juga disebut 'bermain' soal pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan sekolah turut dikorupsi.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.Baca juga:Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok MobilDalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka
Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:
1. Bupati LangkatSyah Afandin (SAF)