POSMETRO MEDAN,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan terhadap Bupati LangkatSyah Afandin (SAF) beserta sejumlah orang.
Pihak KPK melakukan OTT ketika uang suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat sedang dibawa kepada Syah Afandin.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan OTTKPK itu berawal dari adanya komunikasi antara Syah Afandin dengan pihak swasta sekaligus timses yang bersangkutan di tahun 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pada Rabu (1/7) yang lalu.
Saat itu, pukul 21.00 WIB, mereka hendak bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.
"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF," kata Achmad saat konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026).
Kemudian, pada hari Kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin lewat orang dekatnya Syahrial. Dalam komunikasi itu, Syah Afandin meminta agar Yaqub memberikan uang (Kacip, istilah Syah Afandin) Rp 100 juta terkait suap proyek lewat Syahrial.
"Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ucap dia.
Kemudian, Yaqub dan Syahrial pun melakukan serah terima uang tersebut keesokan harinya. Keduanya sepakat bertemu di Medan.
"Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta yang disepakati untuk SAF," ujar Achmad.