POSMETRO MEDAN,Jakarta - KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses Syah sebagai tersangka kasus suapproyek. Syah telah menerima uang (Kacip, istilah Syah Afandin)suapproyek sebesar Rp 800 juta dari Yaqub sejak 2025.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Uang itu diberikan dalam beberapa waktu, yaitu:
- Pada 2025, Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK selaku driver Bupati;
- Pada Mei 2025, sejumlah Rp150 juta melalui perantara
- Pada April 2026, sejumlah Rp150 juta melalui ZK.
Lalu pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub senilai Rp 300 juta. Uang yang diminta itu bagian dari komitmen fee.
"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," katanya.
Selain suapproyek, diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi ke Syah. Nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suapproyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," sebutnya.