POSMETRO MEDAN,Deliserdang – Sekitar 30 warga yang bermukim di Jalan Pendidikan/Rahayu, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyatakan penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Penolakan tersebut didasari ketidaksepakatan terkait nilai ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan.
M. Nasir Nasution (58), salah seorang warga, menjelaskan bahwa dari ratusan kepala keluarga yang tinggal di lahan seluas 34 hektare tersebut, sebagian besar telah pindah karena menerima kompensasi.
"Namun kami menolak karena nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal," ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya warga telah dikumpulkan dan diberi penjelasan mengenai rincian nilai ganti rugi, mulai dari jenis tanaman hingga bangunan, yang masing-masing memiliki nilai taksiran.
"Waktu itu kami setuju karena nilainya masuk akal. Tapi saat pelaksanaan, nilai yang ditawarkan justru jauh di bawah yang dijanjikan," keluhnya.
Berbagai cara disebut telah dilakukan oleh anak perusahaan PTPN II tersebut untuk membujuk warga agar angkat kaki dari lahan, termasuk upaya memecah belah warga dan bentuk intimidasi lain.
Salah satunya dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang mengirim surat kepada warga untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saat kami datangi kantor Satpol PP, kami malah diarahkan ke kantor NDP. Ini menunjukkan Satpol PP seolah menjadi kaki tangan perusahaan untuk menekan warga," tambah warga lainnya.
Insiden sempat terjadi pada Selasa (24/6/2025) siang, ketika sejumlah pekerja berusaha memasang pagar di depan kilang kayu milik Yurmaida Hutagaol. Aksi tersebut ditolak oleh Yurmaida dan keluarganya, sehingga terjadi insiden dorong-dorongan. Namun, para pekerja akhirnya membatalkan pemasangan pagar.