POSMETRO MEDAN- Gelombang desakan untuk mengevaluasi total kepemimpinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menguat setelah terungkapnya kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas lapas. Selain menyoroti lemahnya sistem pengamanan, kalangan aktivis kini meminta audit menyeluruh terhadap delapan paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai sekitar Rp2.232.963.000, sekaligus mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Bilik, Leonardo Panjaitan.
Aktivis Ridho Siregar menilai terbongkarnya dugaan penyelundupan narkotika dari dalam lapas merupakan indikator serius yang harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
"Kasus penyelundupan narkoba yang diduga melibatkan oknum pegawai merupakan tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kalapas Labuhan Bilik. Selain itu, seluruh penggunaan anggaran negara di lapas tersebut juga harus diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," ujar Ridho Siregar kepada wartawan, Jumat (3/7/2026) seperti dalam sebuah postingan anonim facebook @warta sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 5 Juli 2026.
Desakan tersebut muncul setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang oknum pegawai lapas berinisial AI bersama tujuh warga binaan berinisial FIN, PH alias Tole, YIML, IH, SN alias Brewok, MHM, dan SN alias Naran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 258,16 gram sabu, lima butir ekstasi, sejumlah liquid pod mengandung etomidate, serta beberapa perangkat rokok elektrik (vape). Temuan tersebut memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas sistem pengawasan dan pengamanan di dalam lapas.
Berangkat dari kasus ini, Ridho meminta aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun instansi berwenang lainnya untuk melakukan audit terhadap seluruh paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 pada Satuan Kerja PAS02 Lapas Kelas III Labuhan Bilik.***