POSMETRO MEDAN, PematangSiantar- Aroma dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtauli Kota Siantar, kembali menguap. Kini, terendus pada anggaran Proyek Revitalisasi Jaringan Pipa Air Bersih yang mencapai Rp10 miliar.
Ketua information Coruption Watch (ICW) Republik Indonesia, Jokly Sihotang, kepada POSMETRO MEDAN mengatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk gelar perkara kapan saja untuk mengungkap kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Karena itu kita sudah melaporkannya kepada Kejari Siantar Bulan Juni lalu. Kita pastikan proyek tersebut banyak penyimpangan," tegas Jokly, Senin (06/07/2026) pagi.
Dari hasil investigasi pihaknya sambung Jokly, pengerjaan proyek secara teknis diatur oleh pejabat Tirtauli. Rekanan duduk manis namun harus menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti CV atau dokumen perusahaan lainnya yang mendukung untuk pencairan pengerjaan proyek.
"Konyolnya lagi, rekanan yang menyerahkan dokumen perusahaan, juga minjam perusahaan orang lain. Ini bisa kita buktikan nanti kalau sewaktu-waktu gelar perkara dengan Kejaksaan akan digelar," ungkap Jokly.
Tak sampai di situ, kuat pula indikasi proyek dikerjakan lebih dulu. Sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) keluar (Terbit) secara resmi. Tujuannya, demi mengejar target waktu yang ditentukan. Khususnya, dari item penggalian tanah.