POSMETRO MEDAN, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria dengan inisial RAR (26), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026)
pukul 02.30 Wib dini hari.
Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (26) tersebut yaitu, 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram serta 1 buah kaca pirek," kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane,SH, M.H.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun," tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
"Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh personil Sat Narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, " kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H.(Oji)