POSMETRO MEDAN- Tindaklanjut (Tinjut) Laporan Call Center (CC) 110, Polres Pematangsiantar lewat personil piket Pamapta bersama Polsek Siantar Barat merespons cepat dengan mengecek TKP dan mediasi keributan di Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Minggu 5 Juli 2026 malam sekira pukul 18.53 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.Ddalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 7 Juli 2026 mengatakan keributan tersebut dilaporkan sang pelapor berinisial A melalui Layanan Kepolisian di Call Center (CC) 110.
Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar tindaklanjuti laporan itu ke piket Pamapta dan Polsek Siantar Barat kemudian merespons cepat dan dilakukan pengecekan.
Setiba di lokasi, pesonil piket Pamapta langsung melakukan menginterogasi awal terhadap pelapor A dan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang terlibat masalah.
Hingga hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.***