POSMETRO MEDAN- Dugaan korupsi APBD Siantar Tahun Anggaran 2017 mulai mencuat. Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar, Chairuddin (Ucok) Pospos, resmi melaporkannya ke Kejatisu. Sejumlah nama disebut ikut terlibat. Termasuk Wali Kota Siantar masa itu, Hefriansyah Noor.
Kepada Posmetro Medan secara khusus, Ucok Pospos mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejatisu sejak Senin 29 Juni 2026.
"Jadi (Laporan) sudah masuk sejak akhir Juni," ujar Ucok Pospos, Selasa (07/07/2026) siang.
Selain nama Hefriansyah sambungnya, sejumlah pihak juga ikut dilaporkan.
Mereka antara lain, Wandira Ginting selaku Dirut PT Duta Perkasa Sumatera Utara. Lalu Pramudia Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Siantar. Selain itu, ada Ir Reinward Simanjuntak selaku Kepala Dinas PUPR Kota Siantar periode 2017 masa proyek berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini, tambah Ucok Pospos, berkenaan dalam Proyek Revitalisasi Stadion Sangnaualuh Kota Siantar.
Nilainya, mencapai Rp10 miliar. Kegiatan terdiri dari pembangunan tribun stadion. Pagar keliling stadion, serta Sistem Drainase Lapangan Stadion.
Dari hasil amatan di lapangan, MMI menduga terdapat dugaan korupsi kolusi dan nepotisme.
Sejak awal, hingga akhir perjalanan proyek dinyatakan selesai dengan hasil yang sangat tidak memuaskan.
Stadion di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, itu tegas Ucok, hingga kini tak meninggalkan jejak-jejak sentuhan pembangunan.