POSMETRO MEDAN- Bupati Dairi Vickner Sinaga yang di dampingi oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala sampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026) dalam sidang paripurna DPRD Dairi. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Dairi Halvensius Tondang, Wakil Ketua II DPRD Dairi Wanseptember Situmorang.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Vickner Sinaga mengatakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk tahun 2025 yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, Pemkab menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada dewan yang terhormat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK dan laporan hasil pemeriksaan dimaksud secara resmi telah diterima dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan pada tanggal 29 Mei 2026 yang lalu.
"Atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk tahun 2025, memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut diperoleh Pemerintah Kabupaten Dairi. Prestasi ini adalah hasil kerja keras, ketekunan, dedikasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Dairi," ucap Bupati dalam sebuah postingan anonim facebook @Pemerintah Kabupaten Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 8 Juli 2026.
Secara garis besar, rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.133.210.254.085,22 dari anggaran sebesar Rp1.187.928.899.909,00 atau 95,39 persen.
Selanjutnya belanja dialokasikan pada skala prioritas program termasuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mandatory spending dan upaya pengentasan kemiskinan.
Alokasi belanja juga disesuaikan dengan dana yang kita peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Realisasi belanja tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.084.692.212.892,05 atau 88,48 persen dari anggaran sebesar Rp1.225.933.869.777.
Hadir di sana Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Staf Ahli Bupati dan para Asisten serta Pimpinan OPD.***