POSMETRO MEDAN- Sat Reskrim Polres Dairi meringkus LS (43) usai melakukan persetubuhan dengan seorang wanita berinisial AS (23) (satu marga). Keduanya diketahui tidak memiliki ikatan keluarga namun bertetangga.
Kejadian itu terjadi di rumah LS yang berada di Desa Lau Molgop Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhandalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 9 Juli 2026, membenarkan peristiwa ini.
Pelaku diketahui masih semarga dengan korban, dimana berarti memiliki ikatan darah.
Adapun peristiwa itu terjadi di kediaman LS. Saat itu, LS mengirim pesan kepada korban untuk mengambil buah alpukat di rumahnya.
"Korban kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri, dan tidak ada orang lain di rumah tersebut, " ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Korban pun kemudian menanyakan dimana buah alpukat yang sudah dijanjikan pelaku.
Namun, pelaku tiba - tiba menyebut bahwa buah alpukat itu sudah habis terjual.