POSMETRO MEDAN- Menyikapi beredarnya info yang menuding adanya keterlibatan dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dengan bandar narkoba, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan internal guna memastikan kebenaran informasi ini.
Langkah dimaksud sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media yang santer belakangan ini menyebut oknum polisi di Polres Karo terlibat dengan bandar narkoba.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha didampingi Kasipropam IPTU Hendri F. Marpaung, S.H., M.Hdalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 9 Juli 2026 menjelaskan bahwa Sipropam langsung mengklarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Satresnarkoba Polres Karo, termasuk Kaurbinops IPTU Laksana Perangin Angin, S.H., Kanit I IPDA Johan Syahputra, S.H., AIPTU Hesron Barus, serta AIPDA Alifren Jekson Ginting.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasi Humas, tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Sebaliknya, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa selama bertugas di Unit Lidik Satresnarkoba Polres Karo, AIPTU Hesron Barus dan AIPDA Alifren Jekson Ginting justru aktif terlibat dalam berbagai pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Data Satresnarkoba Polres Karo juga menunjukkan kinerja penegakan hukum yang signifikan.
Sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 104 laporan polisi dengan 136 tersangka, terdiri dari 9 orang pengguna dan 127 orang pengedar narkotika.
Kasipropam menjelaskan, setiap pelaksanaan pengungkapan kasus selalu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni oleh satu unit atau tim yang dipimpin seorang perwira. Seluruh rangkaian penindakan di lapangan didokumentasikan melalui foto maupun rekaman video sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Selain itu, setiap barang bukti yang ditemukan dari tersangka langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk diserahkan kepada penyidik, kemudian dilakukan penimbangan di hadapan tersangka sebelum dilanjutkan dengan gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap personel maupun mekanisme kerja di lapangan, tidak ditemukan adanya informasi ataupun fakta bahwa barang bukti hasil pengungkapan berasal dari pihak lain sebagaimana tuduhan yang beredar. Personel yang disebut dalam pemberitaan juga menyatakan tidak mengenal nama-nama maupun seseorang berinisial IL sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut," ujar IPTU Hendri F. Marpaung.