POSMETRO MEDAN,Langkat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.
Tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas Pendidikan yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Stabat, sejak pagi hari dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Sumatera Utara bersenjata lengkap.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dengan menyisir sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Usai penggeledahan, penyidik tampak keluar membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lainnya. Seluruh barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain Kantor Dinas Pendidikan, pada hari yang sama KPK juga menggeledah sedikitnya tujuh lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Langkat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Rumah Dinas Bupati.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Syah Afandin bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Yaqub diduga memperoleh puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan dan sejumlah proyek di Dinas Perkim.
Penyidik menduga terdapat permintaan fee proyek dari pekerjaan yang dijalankan. Selain dugaan suap proyek, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.