POSMETRO MEDAN- Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait aset Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang saat ini digunakan sebagai RSUD Kabanjahe, Pemkab Karo memberikan klarifikasi.
Pemkab Karo menegaskan tidak ada penolakan pengembalian aset secara sepihak maupun perpanjangan pemakaian rumah sakit hingga tahun 2031 tanpa persetujuan pihak gereja.
Sebaliknya, seperti dalam sebuah postingan anonim facebook @ Dinas Kominfo Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 10 Juli 2026, hubungan antara Pemkab Karo dan Moderamen GBKP berjalan sangat harmonis dan kooperatif guna mencari solusi terbaik bagi pelayanan kesehatan masyarakat Karo.
Adapun langkah nyata koordinasi yang didapat antara Pemkab Karo dengan Moderamen GBKP pasca somasi sebagai berikut :
1. Pada tanggal 25 Juni 2026, telah digelar pertemuan tatap muka di Kantor Bupati Karo antara Pemkab Karo dengan pihak Moderamen GBKP. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Umum Moderamen GBKP Pdt. Yunus Bangun, M.Th, Pdt. Dr. Kalvinsius Ginting Jawak, S.Th, M.Si, Pdt. Seth Perangin-Angin, M.Th, serta perwakilan Biro Hukum Moderamen.
2. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Karo memaparkan komitmen penuh Pemkab Karo untuk mempercepat pembangunan gedung RSUD yang baru agar aset GBKP dapat segera dikembalikan.
Bupati Karo telah menemui Menteri Kesehatan RI secara langsung, yang ditindaklanjuti dengan surat resmi dari Menteri Kesehatan kepada Presiden Republik Indonesia guna mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo.
Pemkab Karo juga telah menyurati dan mengadakan pertemuan langsung dengan Gubernur Sumatra Utara untuk mendapatkan fasilitasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dalam percepatan tindak lanjut usulan pembangunan RSUD Kabupaten Karo.