POSMETRO MEDANH, Lubuk Pakam - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mengabulkan gugatancerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa majelis hakim menerima sebagian gugatan yang diajukan kliennya. Selain mengabulkan perceraian, hakim juga menetapkan hak asuh anak, nafkah anak, mut'ah, dan nafkah iddah.
"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp 46.200.000 dan iddah sebesar Rp 30 juta," kata Idrus kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Idrus mengungkapkan Wardatina tak mampu menyembunyikan rasa harunya ketika mengetahui hasil sidang tersebut. Ia menyebut kliennya telah menanti kepastian hukum sejak gugatan didaftarkan pada Februari 2026.
"Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," ujarnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum sempat menghadapi kendala saat hendak memperoleh salinan putusan. Sistem e-court yang digunakan dalam proses e-litigasi mengalami gangguan sehingga mereka harus mengambil salinan putusan secara langsung di pengadilan.
"Kemarin itu dari awal persidangan secara e-litigasi. Nah, memang ada masalah di e-court kami, jadi putusannya nggak bisa diambil. Baru tadi secara manual kita ambil," tutur Idrus.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp 3 juta setiap bulan, membayar mut'ah senilai Rp 46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp 30 juta.
"Untuk amar putusannya itu yang pertama mengabulkan gugatancerai dari penggugat. Kemudian sebagian tuntutan penggugat dikabulkan, yaitu nafkah anak Rp 3 juta setiap bulan, iddah Rp 30 juta, dan mut'ah sekitar Rp 46.200.000. Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," pungkas Idrus.(DetikHot)