POSMETRO MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sumatera Utara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris guna menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, serta diikuti jajaran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan notaris yang hadir sesuai agenda sidang.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan yang bertujuan memastikan setiap notaris menjalankan jabatan secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
Ignatius Silalahi,dalam sebuah postingan anonim Facebook@ Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 10 Juli 2026 menyampaikan pembinaan terhadap notaris merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelaksanaan jabatan notaris sebagai pejabat umum yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, setiap mekanisme yang dilaksanakan MKNW menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola kenotariatan yang akuntabel.
Melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, diharapkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dapat terus berjalan secara efektif, objektif, dan berkesinambungan.
Langkah itu sekaligus menjadi wujud komitmen dalam menjaga marwah profesi notaris serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***