POSMETRO MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui fungsional Penyuluh Hukum menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kantor Lurah Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (10/07).
Kegiatan kolaboratif yang menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi Yesaya 56 Tanah Karo ini difokuskan untuk menguatkan pemahaman dan peran paralegal dalam memaksimalkan layanan bantuan hukum nonlitigasi di tingkat tapak.
Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Yesaya 56 Tanah Karo, Serimitha Br Karo yang menegaskan komitmen lembaganya sebagai OBH resmi binaan kementerian dalam mengawal program bantuan hukum nonlitigasi.
Langkah ini disambut hangat Lurah Kampung Dalam, Feriheven S. Meliala.
Dalam sambutannya, dia berharap seluruh paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kampung Dalam dapat menyerap materi dengan baik guna meningkatkan kapasitas mereka saat melayani masyarakat yang menghadapi kendala hukum.
Hadir sebagai narasumber utama, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu seperti dalam postingan anonim Facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026 memaparkan materi strategis mengenai efektivitas Layanan Bantuan Hukum Nonlitigasi di Posbankum Desa/Kelurahan.
Dalam edukasinya, ia menguraikan empat pilar layanan utama Posbankum yang dapat dimanfaatkan warga secara mandiri di tingkat kelurahan, meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, pendampingan di luar pengadilan (nonlitigasi), serta penyediaan rujukan advokat untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Guna memberikan pemahaman yang lebih konkret dan menarik, kegiatan penyuluhan ini juga diisi dengan pemutaran film pendek edukatif berjudul "Kasus Ringan Berakhir Salaman".
Media kreatif itu menggambarkan penyelesaian konflik warga secara damai melalui layanan mediasi di Posbankum. Kegiatan yang turut dihadiri oleh jajaran Kantor Camat Kabanjahe, Babinsa, serta tokoh pemuda setempat ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi kuat dalam mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Karo.***