Menteri Hukum Sampaikan Apresiasi WIPO Program Pengaduan Masyarakat

Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti 'Pasti Ada Solusi'

P. Silalahi - Sabtu, 11 Juli 2026 00:06 WIB
Facebook @Kanwil Kemenkum Sumut
Kanwil Kemenkum Sumut saat mengikuti "Pasti Ada Solusi".

POSMETRO MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti agenda mingguan "Pasti Ada Solusi" secara daring dari Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan yang menjadi forum penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pelayanan hukum ini dipimpin secara langsung Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti kegiatan secara virtual dari Swiss dalam rangka agenda kedinasan.

Dalam arahannya, Menteri Hukum menyampaikan bahwa program "Pasti Ada Solusi" telah memperoleh apresiasi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai salah satu inovasi pelayanan publik yang menghadirkan ruang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.

Menurut Menteri, apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait proses penyelesaian permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang masih memerlukan waktu.

Ia menjelaskan setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi dan koordinasi lintas instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara instan.

Meski begitu, Kementerian Hukum dalam postingan anonim Facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026 berkomitmen untuk terus mengawal setiap permohonan agar diproses secara transparan dan akuntabel.

Forum "Pasti Ada Solusi" kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah pengaduan masyarakat, di antaranya terkait sengketa pembatalan merek akibat persamaan dengan merek yang telah terdaftar, permohonan perubahan status kepemilikan badan hukum, serta penyampaian testimoni dari masyarakat yang telah memperoleh penyelesaian atas pengaduannya.


Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kakanwil Kemenkum Sumut Berikan Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Liberti Sitinjak

Sumut

PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham

Sumut

Dukung Penerapan Restorative Justice, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara

Sumut

Syah Afandin Terima Sertifikat KIK, Kukuhkan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta