POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan menangkap seorang pria berinisial AG (40) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diduga turut beraksi masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
AG diduga mencuri sekitar 30 meter kabel LPJU di Jalan SM Raja bersama dua rekannya.
Akibat aksi tersebut, lampu penerangan di lokasi padam sehingga ruas jalan menjadi gelap dan dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan maupun tindak kriminalitas.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan,dalam postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 12 Juli 2026 mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai mengenai hilangnya kabel penerangan jalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AG di Jalan Karya, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 30 meter kabel LPJU, tali sepanjang lima meter yang telah dimodifikasi, serta sebuah botol berisi air yang diduga digunakan sebagai alat bantu saat memutus kabel dari tiang lampu.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat AG dengan Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara dua rekannya yang berinisial UMI dan FII masih diburu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai mencatat sekitar 5.600 meter kabel LPJU hilang akibat pencurian di 11 ruas jalan. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta dan menyebabkan banyak titik penerangan jalan tidak berfungsi.
Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam rangkaian pencurian kabel LPJU yang belakangan meresahkan masyarakat di Kota Tanjungbalai.***