MPDN Pematangsiantar-Simalungun Rapat Klarifikasi, Fokus pada Pemahaman Bersama dan Solusi

P. Silalahi - Selasa, 14 Juli 2026 16:00 WIB
facebook @Kemenkum Sumut
Soraya Azmi Tarigan dari unsur Pemerintahan memimpin proses klarifikasi MPDN.

POSMETRO MEDAN- Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pematangsiantar–Simalungun menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme profesi notaris di wilayah kerjanya.

Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya proses klarifikasi atas adanya pengaduan masyarakat terkait salah satu notaris yang bertugas di Kota Pematangsiantar, Senin (13/07/26).

Kegiatan yang berlangsung secara tertib dan kondusif ini bertujuan untuk menggali keterangan secara objektif dari kedua belah pihak.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan MPDN agar diperoleh gambaran yang utuh terhadap pokok permasalahan yang dilaporkan, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Proses klarifikasi ini dipimpin jajaran MPDN yang terdiri dari tiga unsur utama, yakni unsur Pemerintahan yang diwakili Soraya Azmi Tarigan, unsur Akademisi oleh Desy Kartika Caronina, serta unsur Notaris oleh Rhanty.

Dalam jalannya diskusi,seperti terungkap dalam sebuah postingan anonim facebook @Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 14 Juli 2026, seluruh pihak diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan keterangan, bukti, dan penjelasan terkait substansi permasalahan.

Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim MPDN membuahkan hasil positif. Setelah melalui penjelasan dari berbagai sisi, para pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

"Tujuan kami adalah memastikan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus pembinaan bagi notaris. Kami bersyukur bahwa melalui proses klarifikasi ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan musyawarah dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua MPDN Kota Pematangsiantar–Simalungun di sela-sela kegiatan.

Hasil kesepakatan ini menjadi bukti bahwa peran MPDN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penindak, namun juga sebagai mediator yang solutif. Dengan selesainya proses klarifikasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan notaris di wilayah Pematangsiantar–Simalungun tetap terjaga dengan baik.***

Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait